Pilpres 2019
Tak Bisa Memilih Sejumlah WNI di Apartemen Kalibata City Buat Petisi
Tampak warga mengantre di depan pintu TPS dan mengajukan protes karena tak diizinkan untuk mencoblos
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Kalau di kami karena peraturannya memang seperti itu bunyinya dan kalau memberikan kesempatan kepasa mereka untuk mencoblos malah nanti kami yang dituntut ke DKPP dan bisa dipecat," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemilih yang masuk sebagai DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket untuk mencoblos.
Namun, pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB.