Pilpres 2019
Respons Ketua PPLN Selandia Baru Sikapi Laporan TKN Soal Dugaan Kecurangan Penyelenggaran Pemilu
Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) untuk Wellington, Selandia Baru memberikan respons terkait laporan yang dibuat TKN Jokowi-Maruf.
Perlu diketahui walaupun KPPSLN Wellington dan Auckland memfasilitasi pemilih dengan A5 (DPTb) dan DPK dengan catatan mereka dilayani pada 1 jam terakhir dan sepanjang surat suara masih tersedia.
Baca: Timses Caleg DPR RI Dapil Kaltim Ini Tertangkap Bawaslu, Diduga Money Politics Bagi 5 Ribu Kupon
Ridwan menegaskan KPU memang tidak menyediakan atau mengirimkan SS Tambahan untuk DPTb apalagi untuk DPK.
Salah satu solusi yang disarankan KPU adalah menggunakan sisa surat suara yang tidak dipergunakan, itupun sepanjang masih ada.
Di TPS Auckland misalnya, Dubes RI untuk Selandia Baru, Samoa dan Kerajaan Tonga, Tantowi Yahya menambahkan, hanya tersisa SS sebanyak 31 buah yang seluruhnya habis dipergunakan sebagian pemegang DPTb.
Bahkan 2 anggota PPLN Selandia Baru dan 1 orang Anggota KPPSLN POS yang bertugas memonitor pemungutan suara di TPS Auckland dan berstatus pemilih DPTb pemegang A5 dari TPS Wellington ke TPS Auckland tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak kebagian SS.
“Apabila mereka bersikap arogan atau egois, sebenarnya mereka bisa saja meminta prioritas sebagai penyelenggara pemilu untuk memilih terlebih dahulu. Namun dengan berbesar hati mereka memberikan kesempatan kepada WNI DPTb lainnya.” jelas Tantowi Yahya.
Karena surat suara sudah habis, TPS Auckland kemudian ditutup jam 19.00 waktu Auckland dan terdapat sekitar 100 DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara.
Dengan demikian, pada dasarnya tidak terdapat unsur kesengajaan dari PPLN dan KPPSLN Selandia Baru untuk membatasi hak WNI.
Baca: Setelah Nyoblos, Jokowi Pilih Tidur, Maruf Amin Akan Pantau Hitung Cepat di Rumahnya
Sedangkan isu keterbatasan penyelenggaraan berupa keterbatasan SS itu dapat dialamatkan ke KPU di Jakarta.
Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Kedatangan mereka untuk melaporkan sejumlah dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu di tujuh negara.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan datang ke Bawaslu di Jakarta dan langsung menuju Ruang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu untuk menyampaikan laporan tersebut.
Penyampaian laporan itu diterima oleh tim Gakkumdu tanpa disertai komisioner Bawaslu.
Tim TKN baru keluar dari ruangan sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami mendatangi Bawaslu. Tujuannya melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu di luar negeri yang terjadi dalam beberapa hari ini," kata Ade.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, didapatkan TKN melalui media sosial, grup WhatsApp, dan pengaduan secara resmi melalui posko yang dibuka.