Pemilu 2019
2 Hari Jelang Pemilu 2019, Catat 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk Bilik Suara!
Sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memasuki bilik suara, sebaiknya pemilih harus mengetahui terlebih dulu 4 hal yang harus dilakukan ini
Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!.