Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

2 Hari Jelang Pemilu 2019, Catat 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk Bilik Suara!

Sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memasuki bilik suara, sebaiknya pemilih harus mengetahui terlebih dulu 4 hal yang harus dilakukan ini

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu muda ditemani anaknya memasukkan surat suara seusai menentukan pilihannya di bilik suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung di TPS 023 RW 10, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (9/11/2015). Pilkada ini serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.

Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.

Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved