Pegawai Sampaikan Petisi, KPK: Konsep Komunikasi Kami Egaliter
ia menyatakan memang ada sejumlah masukan, saran, dan juga permintaan dari para pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan, soal adanya lima poin petisi terkait terhambatnya proses penanganan perkara.
"Pimpinan akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama, jadi segera akan didengar apa masukan tersebut secara langsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Lebih lanjut, ia menyatakan memang ada sejumlah masukan, saran, dan juga permintaan dari para pegawai KPK yang bekerja di bidang penindakan tersebut.
Baca: Sebut Pihak Lain, Bowo Sidik Bisa Ajukan Justice Collaborator ke KPK?
Pimpinan KPK pun, kata Febri, sudah menerima petisi dari pegawai KPK tersebut.
"Jadi, kalau ada masukan-masukan, ada kendala-kendala yang terjadi di level teknis dalam proses penanganan perkara atau pelaksanaan tugas maka pimpinan akan mendengarkan hal tersebut," ucap Febri.
Menurutnya, KPK mengenal konsep komunikasi yang egaliter sehingga hal-hal atau dinamika-dinamika tersebut sangat mungkin bisa terjadi di lembaganya.
"Saya kira dulu juga pernah ada keberatan, ada pertanyaan, dan ada saran pada pimpinan bahkan sebelumnya juga ada jalur hukum yang ditempuh oleh pegawai ke PTUN," kata dia.
Febri mengatakan bahwa adanya petisi dapat dikatakan sebagai 'checks and balances' di KPK karena indikatornya adalah untuk kepentingan insitusi KPK yang dimiliki oleh publik secara luas.
"Bagi pimpinan seperti yang juga pernah disampaikan oleh salah satu pimpinan, yaitu merupakan bentuk katakanlah semacam 'checks and balances' dan juga tentu pimpinan perlu mendengar secara langsung apa yang menjadi keluhan-keluhan tersebut," ujar Febri.
KPK pun juga ingin memastikan bahwa adanya petisi itu jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan perkara yang ditangani KPK saat ini.
"Jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK karena KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara "prudent" berdasarkan hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Berikut lima poin petisi yang disampaikan pegawai KPK tersebut.
1.Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai.
2.Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.