Pilpres 2019
TKN: Menteri Jabatan Politik, Mereka Punya Kewajiban Mengampanyekan Jokowi
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa menteri merupakan jabatan politik.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa menteri merupakan jabatan politik.
Karena itu menurutnya seorang menteri, khususnya yang berasal dari partai politik memiliki kewajiban mengkampanyekan Jokowi.
"Menteri itu adalah jabatan politik oleh karena itu apa lagi kalau menterinya berasal dari partai politik ya, mereka punya kewajiban untuk mengampanyekan pak Jokowi ya karena dengan itulah maka kemudian dia bertanggung jawab kepada pak Jokowi dan kepada masyarakat Indonesia dari capaian-capaian dari setiap kementerian tersebut," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senin, (25/3/2019).
Baca: Airlangga Hartarto Konsolidasi Menangkan Golkar dan Jokowi-Maruf di Lampung
Menurut Ace, sudah sejak dulu, menteri terlibat dalam kampanye.
Lanjut dia, di negara manapun menteri merupakan jabatan politik.
"Sejak dulu yang namanya menteri ya terlibat di dalam konteks kampanye di dalam demokrasi manapun yang namanya menteri sebagai jabatan politik ya dia harus memiliki keberpihakan politik," katanya.
Karena itu, menurut Politikus Golkar itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari keterlibatan menteri dalam kampanye Jokowi.
Karena ada batasan-batasan seorang menteri ikut dalam kampanye.
Baca: Polusi Udara Lebih Berbahaya daripada Asap Rokok? Ini Menurut Hasil Penelitian
"Nah tinggal kan sistemnya mereka supaya tidak sampai melanggar aturan-aturan pemilu misalkan penggunaan fasilitas negara memobilisasi kekuatasan ASN ya kemudian memanfaatkan program-program pemerintah ya untuk kepentingan-kepentingan elektoral gitu. Itu menurut saya sesuatu yang jelas diatur di dalam undang-unang pemilu dan peraturan KPU," katanya.
Sebelumnya Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menyayangkan keterlibatan menteri kabinet kerja dalam pemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pemilu Presiden 2019.
Baca: BPN Klaim Elektabilitas Prabowo-Sandi Sudah Melampaui Jokowi-Maruf Amin
Keterlibatan menteri tersebut menurut Fadli dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Menurut saya ini yang bisa menjadi conflict of Interest, konflik kepentingan, jadi mereka seharusnya menjadi pihak yang netral, jelas sekali, dan harusnya berkonsentrasi pada tugas-tugasnya sebagai menteri," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (25/3/2019).
Menurut Wakil Ketua DPR itu, keterlibatan para menteri dalam kampanye justru bertentangan dengan pernyataan Jokowi saat membentuk kabinetnya dulu bahwa Menteri tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Selain itu menurut Waketum Gerinda itu dengan terlibatnya menteri, maka akan menimbulkan kerancuan dalam mensosialisasikan program program kementerian, misalnya program kelurga harapan (PKH).
"Nah ini kan jadi menimbulkan konflik kepentingan, dia sebagai menteri atau jurkam?" katanya.