Pemilu 2019
Suara Caleg DPRD Tiga Parpol Dinyatakan Hangus oleh KPU, Ini Penyebabnya
Terdapat tiga kategori pembatalan kepesertaan partai politik atas dasar tidak ada laporan awal dana kampanye.
Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota yang harus dibatalkan kepesertaannya karena telat menyerahkan LADK ke KPU setempat.
"Itupun setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkanm tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," ucapnya.
Dia menegaskan, pengurus PSI akan tetap berkonsolidasi kepada caleg di Mahakam Ulu dan Bangka Barat untuk pemenangan partai di tingkat provinsi dan nasional, mengingat pembatalan hanya di tingkat caleg DPRD Kabupaten saja.
Ia berharap tidak akan ada lagi pembatalan hasil suara untuk parpolnya di masa mendatang. "Harus diingat, pembatalan pencalegan bukan hanya PSI yang mengalami, tetapi juga partai-partai lain," ujarnya. (tribun network/ryo/coz)