Pilpres 2019
AROPI Gugat UU Pemilu Soal Rentang Waktu Penyiaran Hasil Hitung Cepat Pemilu ke MK
Pasal-pasal yang digugat oleh AROPI antara lain Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).
Pasal-pasal yang digugat oleh AROPI antara lain Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei atau jajak pendapat pada Masa Tenang Pemilu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum AROPI Veri Junaidi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/3/2019).
"Pada prinsipnya beberapa ketentuan pasal ini sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 2 kali bahkan, 2009 dan 2012. Karena ini menyangkut soal hak publik untuk mendapatkan informasi secara cepat. Kita tahu bahwa hasil pemilu ini kan proses rekapnya pasti akan panjang, oleh karena itu dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga itu bisa jadi pembanding dan juga informasi bagi publik.
Baca: PPP Masih Tunggu Informasi Resmi soal OTT Rommy
Dalam salinan permohonan gugatan tercantum bahwa pasal tersebut bertentangan dengan pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut kutipan yang tercantum dalam salinan permohonan gugatan tersebut:
"Bahwa para pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28F, dan pasal 31 ayat (1),".
Gugatan tersebut terdaftar dalam surat tanda terima No. 1869/PAN.MK/III/2019 berstempel resmi Mahakamah Konstitusi.