Pilpres 2019
Andi Arief: Jokowi Tidak Takut Teroris, Tapi Takut Cuti
Menurut MK, mengacu pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.
Gugatan ini diajukan enam mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah, yakni Ahmad Syauqi, Amar Saifullah, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalillan.
Soal cuti kampanye ini, Andi Arief lantas mengaitkannya dengan aksi terorisme di Sibolga pada Selasa (12/4/2019) hingga Rabu (13/3/2019) lalu.
Baca: BREAKING NEWS! Boeing Hentikan Sementara Operasional 371 Pesawat 737 Max Series di Seluruh Dunia
"Pak Jokowi bilang dia tidak takut teroris. Ya, memang jangan takut teroris. Tapi bapak takut cuti," tulisnya.
Sebelumnya, saat menanggapi soal cuti kampanye, Jokowi menilai bahwa kegiatan yang dilakukannya selama ini sebagai presiden dan juga calon presiden, tak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam aturan KPU, jelas Jokowi, capres petahana tak harus cuti untuk kampanye.
"Ya ini aturan KPU. Semuanya kan berangkat dari aturan," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (1/3/2019).
Baca: Whatsapp Sempat Error Sejak Kamis Dini Hari
Jokowi mengaku siap cuti kampanye jika aturan mengharuskannya begitu. Tapi, jika aturan membolehkan dirinya untuk tetap bekerja, dirinya tak akan melakukan cuti.
"Kalau aturan mengharuskan cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu dan saya masih bisa bekerja," ucap Jokowi.
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menyebut Jokowi tak wajib mundur atau cuti dari jabatan Presiden, walau maju menjadi capres.
Baca: Facebook Down Karena Serangan Virus DDos
Menurut Yusril Ihza Mahendra, soal cuti ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jokowi atau siapa pun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti," tegas Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (8/9/2018) silam.
Soal mundur, hal itu dikecualikan dalam Pasal 170 ayat 1 UU tentang Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil, bupati, walikota, dan wakil walikota."
Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-undang Pemilu yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti, sudah benar dari kaca mata hukum tata negara. Menurutnya, jika presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.
Dalam pasal 281 ayat 1 peraturan itu disebutkan, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.