Pilpres 2019
Angkat Bicara Soal Kasus Kampanye Hitam di Karawang, Kubu Prabowo Minta Aparat Tak Tebang Pilih
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Desy Ratnasari meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.
"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan dalam video.