Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Soal Video Siswa SD Nyanyi ''Pilih Prabowo-Sandi'', PKS: Jangan Kampanye di Sekolah

Bawaslu meminta tim mencari tahu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam video yang kini viral itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM
Politisi Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan beredarnya video sejumlah siswa sekolah dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak tidak mempolitisi anak-anak untuk kepentingan politik.

"Anak-anak biarkan memiliki dunianya," ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2019).

Untuk itu Mardani meminta para guru dan aparat sekolah benar-benar menjaga dunia pendidikan dari politik.

Karena jelas ada larangan kampanye diatur di UU Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf h, yang berbunyi Kampanye dilarang 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Guru-guru perlu menjaga prinsip biarkan anak-anak menikmati dunianya. Kita harus ikut Undang-undang jangan kampanye di tiga wilayah tersebut," tegas Mardani.

Mengutip Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta tim siber menyelidiki video siswa SD yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.

Baca: Siti Zuhro: Presiden Jokowi Harusnya Minta Maaf

Bawaslu meminta tim mencari tahu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam video yang kini viral itu.

"Kita kan minta ini kepada tim cyber untuk buat segera ditindak, dicari siapa pelakunya," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Menurut Fritz, pihaknya belum dapat menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu dalam aktivitas yang terekam di video.

Bawaslu akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani persoalan ini.

Meski begitu, Fritz mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar aturan, termasuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Bawaslu meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan yang dilanggar Undang-Undang, yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye ataupun memaksa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui," ujar Fritz.

Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai viralnya video siswa SD yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat sejumlah anak SD yang mengenakan seragam bernyanyi bersama di dalam kelas. Mereka menyenandungkan lirik, 'ayo kita pilih Prabowo-Sandi'.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved