Pilpres 2019
JPPR Ungkap Jokowi-Ma'ruf Punya 18 Penyumbang Tanpa Identitas, Prabowo-Sandi 12
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap ada belasan penyumbang fiktif dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap ada belasan penyumbang tanpa identitas dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon dalam Pilpres 2019.
Dugaan sumbangan fiktif kubu Jokowi-Ma'ruf pada kategori perseorangan, berjumlah 18 penyumbang.
Sedangkan kubu Prabowo-Sandi ada 12 penyumbang.
Baca: Terekam, Pembicraan Wali Kota Pasuruan Minta Suap dari Kontraktor Proyek Sebesar Rp 2,3 Miliar
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, untuk pasangan calon nomor 2 sekitar 12 jumlah penumpang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manager Pengawasan JPPR Alwan Ola Riantoby, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Sedangkan dugaan sumbangan tanpa identitas kategori kelompok, ada tambahan dua perusahaan dengan identitas tidak jelas mengalirkan dananya ke paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Nah untuk kategori penyumbang kelompok ada dua kelompok yang identitasnya atau perusahaan tidak jelas untuk menyumbang di pasangan calon nomor 2," ujar dia.
JPPR menyimpulkan, dari studi dokumen LPSDK yang mereka pelajari di website resmi KPU RI, pasangan calon 01 paling banyak mendapatkan sumbangan kelompok, sedangkan perseorangan hanya sedikit.
Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat
Paslon 02 kebalikannya, mereka mendapat sumbangan terbesar pada kategori perseorangan, sementara penyumbang kelompok tidak ada.
"Kalau di pasangan calon nomor 01 itu penyumbang yang paling banyak itu ada pada penyumbang kelompok, penyumbang perseorangan itu jumlahnya sedikit. Kalau pasangan calon nomor urut 02 penyumbang terbesar itu ada pada penyumbang perseorangan dan kelompok itu tidak ada," kata Alwan.
Kisaran sumbangan dari penyumbang tanpa identitas hanya Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Namun, meski jumlahnya tak terlalu besar, JPPR menilai itu bisa berpengaruh besar terhadap tingkat partisipasi dan elektabilitas kedua pasangan calon dalam Pilpres 2019.
"Memang besaran sumbangannya itu tidak banyak, tapi kita kan harus juga melihat bahwa semakin tinggi kebenaran laporan yang dilakukan oleh pasangan calon ini juga akan berpengaruh terhadap satu tingkat partisipasi," katanya.
Baca: Putuskan Ikut Kajian Islami, Ucapan Raffi Ahmad Buat Arie Untung Terkejut: Takut Juga sama Istidraj
Hasil studi yang dilakukan JPPR itu telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dengan harapan ditindaklanjuti.
Bila merujuk pada UU nomor 7 tahun 2019 pasal 497, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca: Putrinya Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok, Ayah Bripda P Bereaksi, Fifi: Harusnya Keluarga Tahu
Serta Pasal 496 yang menjelaskan setiap peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berikut rincian data penyumbang yang tak menyertakan identitas di paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
1. 000486488 = Rp 1.000.000
2. 056001000208563 = Rp 100.000
3. 146201001661509 = Rp 1.000.000
4. 24401000142567 = Rp 250.000
5. 4097662879138207 = Rp 50.000
6. 4616993200865156 = Rp 120.475
7. 4616993206902854 = Rp 50.000
8. 4616993213993530 = Rp 100.000
9. 4616994151045750 = Rp 200.000
10. 5264221212495784 = Rp 200.000
11. B4617998701067183 = Rp 2.000.000
12. B5049482510100954 = Rp 250.000
13. B5210838260390200 = Rp 1.000.000
14. B9503000215207 = Rp 100.000
15. B9503000316503 = Rp 100.000
16. B9503000330253 = Rp 100.000
17. B9503000352116 = Rp 1.000.000
18. Tak ada sama sekali = Rp 150.000