Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Cek Fakta Pernyataan Prabowo Soal Kepala Desa yang Ditangkap karena Dukung Paslon 02

Dalam Debat Pilpres 2019 pada Kamis (17/1/2019), Prabowo Subianto sempat membahas soal kepala desa yang ditangkap karena mendukung dirinya

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Debat Pilpres 2019 pada Kamis (17/1/2019), Prabowo Subianto sempat membahas soal kepala desa yang ditangkap karena mendukung dirinya dan Sandiaga Uno.

"Ada kepala desa yang mendukung kami sekarang ditangkap," ujar Prabowo dalam Debat Pilpres 2019.

Soal kepala desa yang disebut Prabowo tersebut memang benar terjadi pada Suhartono.

Dilansir Surya Malang, Suhartono merupakan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca: Romi Sebut Jokowi Ungguli Prabowo 3-1 dalam Debat Pertama

Suhartono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemilu.

Ia diduga terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno saat berkunjung ke Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet pada 21 Oktober 2018.

Baca: Amien Rais Komentari Penampilan Maruf Amin di Debat Capres

Saat itu Suhartono mengumpulkan massa untuk menyambut rombongan Sandiaga.

Kepala Desa Sampangagung tersebut mengumpulkan 200 orang yang sebagian besar merupakan ibu-ibu.

Massa tersebut diajak Suhartono untuk berswafoto bersama Sandiaga Uno dan menunjukkan gestur dukungan untuk pasangan calon nomor urut 02 ini.

Diketahui Suhartono menghabiskan uang sebanyak Rp 20 juta sebagai uang lelah untuk massa yang hadir.

Saat berstatus terdakwa, Suhartono sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menghadiri sidang perdana.

Baca: Pesan Ahok Terkait Pilpres 2019 untuk Ahokers, Imbau Tak Golput hingga Singgung 4 Pilar Bernegara

Suhartono akhirnya divonis dua bulan penajra dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan pada 19 Desember 2018.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Dikutip Tribunnews dari TribunJatim, ia terbukti melanggar pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI nomor 27 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada awal Januari 2019 lalu, Sandiaga Uno sempat menjenguk Suhartono di Lapas Kelas II B Mojokerto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved