Pilpres 2019
Bawaslu Minta Peserta Pipres 2019 Hargai Jadwal Kampanye di Media Massa
Badan Pengawas Pemilu mengimbau kepada seluruh peserta Pilpres 2019 untuk menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jadwal kampanye.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengimbau kepada seluruh peserta Pilpres 2019 untuk menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jadwal kampanye di media massa.
Iklan kampanye di media massa sendiri baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yakni pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Regulasi itu tertuang pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 terkait waktu pelaksanaan kampanye berupa iklan di media massa.
Baca: Seorang Penumpang Meninggal dalam Perjalanan Pesawat Menuju Indonesia Usai Ibadah Umrah
"Kami harapkan semua pihak untuk menyadari bahwa iklan kampanye di media penyiaran publik baru dipersilakan 21 hari sebelum masa tenang," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Bawaslu, kata Rahmat juga mengimbau kepada kedua Paslon Pilpres 2019 untuk tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari seperti yang mereka lakukan sebelumnya.
Baca: Respons Menhan Sikapi Pernyataan Prabowo Soal Peluru yang Hanya Cukup untuk Bertahan 3 Hari
Seperti diketahui, Capres Paslon 01 Joko Widodo dan Capres Paslon 02 Prabowo Subianto terindikasi curi start dengan berkampanye memaparkan visi-misi mereka di media massa sebelum waktunya.
Kampanye mereka disiarkan lewat media massa, dalam hal ini televisi swasta.
Untuk itu pihak Bawaslu RI berinisiasi menggelar Gugus Tugas Pemilu bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers guna melihat apakah kedua paslon yang terindikasi itu, terbukti melanggar aturan masa kampanye.
Baca: KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum PUPR
"Kami imbau tidak kemudian membuat permasalahan diawal seperti ini. Ini harus kita bahas, ini tanggung jawab kami dan kewenangan gugus tugas untuk menentukan," katanya.
Ke depan, Bawaslu meminta kepada masing-masing kubu paslon bila ingin melangsungkan acara tersendiri, agar berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Bawaslu.