Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Menduga Anies Baswedan Melanggar Pasal 547 Undang-Undang Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019). 

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies ialah seputar kegiatan dirinya dapam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya.

Dia menjelaskan apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved