Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Jika Jadi Panelis Debat Pertama, Ini 10 Poin KPK untuk Capres Cawapres

"Namun, kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan tawaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal permintaan jadi panelis debat pertama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, lembaga antikorupsi perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Baca: TKN: Informasi 7 Kontainer Surat Suara yang Telah Dicoblos Berpretensi Delegitimasi Pemilu

"KPK tentu saja menghargai permintaan KPU tersebut yang kami pandang menunjukkan consern KPU terhadap aspek antikorupsi sehingga meminta KPK terlibat langsung sebagai panelis," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).

"Namun, kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh Pimpinan KPK," imbuh Febri Diansyah.

Jika tidak dapat menghadiri acara debat pertama capres-cawapres pada 17 Januari mendatang. KPK memiliki 10 poin yang perlu menjadi perhatian pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.

Berikut 10 poin KPK bagi para capres-cawapres tersebut:

1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006;

2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum;

3. Maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam (tambang, hutan, perkebunan, perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan;

4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan;

5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah;

6. Korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan Pemda;

7. Perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem)

8. Pengaturan tentang Pembatasan Transaksi Tunai;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved