Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Jokowi dan Ma'ruf Amin Belum Menyumbang untuk Dana Kampanye

Pasangan calon presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin belum menyumbang dana kampanye untuk pemilihan presiden 2019.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Bendahara TKN Jokowi-Maruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin belum menyumbang dana kampanye untuk pemilihan presiden 2019.

Bendara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, TKN telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum.

Laporan dana kampanye yang diserahkan tersebut digabung dengan laporan tahap pertama yang berjumlah Rp 11,9 miliar.

Baca: Tim Sukses Jokowi-Maruf Laporkan Dana Kampanye Rp 55 Miliar Kepada KPU

Lalu laporan kedua (LPSDK) kegiatan periode 23 September sampai 1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar.

Sehingga total Rp 55,9 miliar.

Sejauh ini, ucap Wahyu, Jokowi dan Ma'ruf belum memberikan sumbangan dana kampanye.

"Secara resmi belum. Tapi saya kira nanti. Karena masa benar-benar kampanye kan' aktif di Januari 2019," ujar Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Baca: Penumpang Angkasa Pura I Tumbuh 7,6 Persen di 2018, Terbanyak di Bandara Ngurah Rai

Wahyu merinci dana kampanye yang masuk berasal dari bunga bank sebesar Rp 32 juta, parpol dalam bentuk barang dan jasa Rp 2,1 miliar, perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, badan usaha Rp 3,9 miliar.

Bunga bank sebesar Rp 32 juta memang dinyatakan milik pasangan calon.

"Lebih pada dana terendam di rekening awal yang dapatkan bunga yang oleh akuntan dinyatakan milik paslon, dianggap pendapatan untuk paslon," tutur Wahyu.

Baca: PSIS Semarang Resmi Pertahankan Pelatih Jafri Sastra dan Asisten Pelatih Fisik,Budi Kurnia

Wahyu mengatakan seluruh penerimaan dan sumbangan yang diterima TKN sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur soal batasan bagi penyumbang baik kategori perorangan, kelompok maupun badan usaha.

"(11,9 miliar) itu LADK (Laporan Akhir dana kampanye) pertama. Laporan yang 23 september sampai 31 desember adalah 44m. Jadi total 55 m," kata Wahyu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved