Pilpres 2019
Penanggulangan Korupsi Hingga Radikalisme Akan Jadi Isu untuk Debat Calon Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membahas sejumlah isu yang akan menjadi materi debat pasangan Capres 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengidentifikasi sejumlah isu yang akan menjadi bahan perdebatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dalam sesi debat kandidat.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan sejumlah isu yang akan menjadi bahan perdebatan hingga kini masih dalam pembahasan.
Baca: Anies Baswedan Ubah Nama Pulau Reklamasi C, D, dan G
"Kami melakukan identifikasi isu-isu utama. mulai dari isu hankam sampai isu lain, seperti korupsi, lingkungan hidup, perdagangan manusia, narkoba, lalu radikalisme, terorisme, internasional dan isu-isu lain," ujar Wahyu di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Nantinya, pihaknya akan mendiskusikan sejumlah isu tersebut bersama dengan para ahli di bidangnya.
Para ahli itu akan merumuskan materi-materi pertanyaan yang akan ditanyakan kepada pasangan capres-cawapres.
Baca: Jokowi: Netralitas TNI Harus Dijaga
"Kami sedang melakukan identifikasi terhadap pakar-pakar yang nanti kami minta bantuan sebagai tim perumus," kata dia.
Selain mendikusikan bersama dengan para ahli, pihaknya juga akan mengidentifikasi isu bersama dengan para calon panelis.
Jika, mengacu pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.
Baca: Guru Honorer di Muratara Ini Tikam Habibullah Hingga Tewas Karena Motor Pinjamannya Tak Dikembalikan
Merujuk pada pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU.
Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019
"Tidak setiap bulan, Januari sampai April kan empat bulan. Jadi ada satu bulan yang dilakukan dua kali misal Januari 1, Februari 1, Maret-nya dua, Aprilnya satu. Karena kan aprilnya tanggal 13 itu awal bulan," katanya.