Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pelapor Tak Puas Pelanggaran Videotron Kampanye Masuk Kategori Pelanggaran Administrasi

Dia merasa tidak puas, karena majelis sidang hanya menyatakan laporannya masuk dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/gl
Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang penbacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahroni, pelapor temuan pelanggaran videotron kampanye, mengatakan Bawaslu DKI Jakarta seharusnya dapat mengusut temuan pelanggaran videotron kampanye sampai tuntas.

Dia merasa tidak puas, karena majelis sidang hanya menyatakan laporannya masuk dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu.

"Harapannya, ketika adanya pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran, maka yang menjadi kewajiban dari Bawaslu menelusuri sampai kepada hal-hal yang secara rinci, secara tuntas," ujar Sahroni, Jumat (26/10/2018).

Menurut dia, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menelusuri suatu dugaan pelanggaran pemilu.

"Kalau pelaporan dianggap semata-mata administrasi, saya menilai pemangku jabatan dalam hal ini Bawaslu, dengan waktu pendek atau dengan cara tidak detail mengusut. Ini menjadi kewenangan pihak pemangku jabatan dalam hal ini Bawaslu dan pihak terkait lainnya," kata dia.

Sebagai pelapor, dia mengaku, tidak dapat menangani apa yang dilaporkannya ke salah satu lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Baca: Sosiolog UI: Hoaks Pemanggilan KPK Ke Kapolri Tujuannya Untuk Pembunuhan Karakter

"Coba dibayangkan bagaimana mungkin sebuah iklan disisipkan dalam acara kenegaraan. Kalau kita bertanya uang dari siapa, anggaran dari mana, ini siapa, apakah saya sebagai pelapor yang harus menelusuri, sementara waktu saya adalah tujuh hari batasnya," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang penbacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang pembacaan putusan digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (26/10/2018) pagi. Sidang dihadiri oleh majelis, Mahyudin, Sitti Rakhman, Puadi, Siti Khofifah, dan Burhanuddin.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, selaku ketua majelis membacakan putusan tersebut.

Dia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu.

Untuk itu, dia memerintahkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta menghentikan penayangan videotron memuat materi iklan kampanye tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta menangani temuan ini setelah Sahroni, seorang warga negara melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pada 28-30 September dan 2 Oktober 2018, dia melihat adanya penayangan alat peraga kampanye pada jalan-jalan protokol dan jalan-jalan lain yang dilalui dengan berkendara, telah disaksikan sebuah tayangan video dalam videotron atasa kampanye pemilu dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 01 beserta gambar foto diri capres dan cawapres 01 serta slogan kampanye, yaitu "Bersih-Merakyat-Kerja Nyata".

Adapun jalan-jalan tersebut, yaitu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor Bawaslu RI, di sekitaran Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Menteng Huis, Menteng, Jakarta Pusat.

Lalu, di Jalan sekitaran Kramat Raya, Jalan Kwitang tepatnya di depan Plaza Atrium, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Di Jalan Gatot Soebroto tepatnya Fly Over Pancoran, dan di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved