Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pelapor: Harusnya Jokowi dan Ma'ruf Amin Bertanggungjawab Terhadap Pelanggaran Pemasangan Videotron

Joko Widodo dan Ma'ruf Amin merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran pemasangan videotron kampanye.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/gl
Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang penbacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahroni, pelapor temuan pelanggaran videotron kampanye, menegaskan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran pemasangan videotron kampanye.

Dia menilai, majelis sidang tidak memutuskan siapa yang bertanggungjawab terhadap pemasangan videotron kampanye itu. Majelis sidang hanya menyatakan ada pelanggaran administrasi pemilu pada saat membacakan putusan di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).

"Saya melihat bahwa putusan ini sangat ragu untuk mengatakan demikian," ujar Sahroni, Jumat (26/10/2018).

Menurut dia, semua pihak dapat saja mempertentangkan siapa yang melakukan pemasangan videotron kampanye tersebut.

"Kalaulah kemudian dipertentangkan siapa yang memasang, semua akan lempar badan. Karena apakah mungkin seorang paslon akan memasang dengan sendirinya. Saya berharap dipasang dengan sendirinya. Dengan kata lain dia benar-benar bertanggung jawab," kata dia.

Namun, jika merujuk pada Pasal 34 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

"Pasangan calon atau peserta Pemilu yang bertanggung jawab ini siapa? Pasangan nomor urut 01 itulah yang bertanggung jawab," tambahnya.

Baca: Ridwan Kamil Bakal Panggil Pemkab Bekasi dan Pengembang Meikarta, KPK Ingatkan Ini

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang penbacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang pembacaan putusan digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (26/10/2018) pagi. Sidang dihadiri oleh majelis, Mahyudin, Sitti Rakhman, Puadi, Siti Khofifah, dan Burhanuddin.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, selaku ketua majelis membacakan putusan tersebut.

Dia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu.

Untuk itu, dia memerintahkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta menghentikan penayangan videotron memuat materi iklan kampanye tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta menangani temuan ini setelah Sahroni, seorang warga negara melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pada 28-30 September dan 2 Oktober 2018, dia melihat adanya penayangan alat peraga kampanye pada jalan-jalan protokol dan jalan-jalan lain yang dilalui dengan berkendara, telah disaksikan sebuah tayangan video dalam videotron atasa kampanye pemilu dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 01 beserta gambar foto diri capres dan cawapres 01 serta slogan kampanye, yaitu "Bersih-Merakyat-Kerja Nyata".

Adapun jalan-jalan tersebut, yaitu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor Bawaslu RI, di sekitaran Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Menteng Huis, Menteng, Jakarta Pusat.

Lalu, di Jalan sekitaran Kramat Raya, Jalan Kwitang tepatnya di depan Plaza Atrium, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Di Jalan Gatot Soebroto tepatnya Fly Over Pancoran, dan di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved