Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

KPU Tetapkan Waktu Lima Hari Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap data LADK yang diterima tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari peserta Pemilu 2019, meliputi partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap data LADK yang diterima tersebut.

"Apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 (September,-red)" kata Hasyim, Senin (24/9/2018).

Baca: Berduka Atas Tewasnya Haringga Sirila, Istri Ridwan Kamil Sampai Tak Bisa Tidur Nyenyak

Namun, sampai saat ini, dia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci berapa nilai nominal LADK dari masing-masing peserta pemilu itu. Hal ini, karena data masih dalam proses verifikasi.

"Dan sesuai UU, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye, yaitu 28 September 2018," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan