Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Tutup Proses Laporan Awal Dana Kampanye

"Sampai dengan jam 18.00 WIB tadi dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye semua," ungkap Komisioner KPU

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh partai politik nasional serta kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup prosesi penyerahan LADK tersebut.

Baca: Fadli Zon Sebut Video Goyang Bebek Angsa sebagai Bagian dari Kreativitas Masyarakat

"Sampai dengan jam 18.00 WIB tadi dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye semua," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jakata Pusat, Minggu (23/9/2018).

Namun Hasyim mengungkapkan pihaknya belum mengetahui jumlah total laporan dana kampanye dari seluruh partai politik nasional serta kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sebab masih perlu mengakumulasi dan memverifikasi besaran dana tersebut.

"Karena ada yang masih diverifikasi dan secara UU ditentukan KPU mengumumkan soal besaran laporan awal kampanye itu nanti setelah masa perbaikan selesai," ucap Hasyim.

Setelah masuk tahap verifikasi, setiap parpol akan diberikan waktu lama lima hari untuk melakukan perbaikan atas LADK yang telah diajukan.

Batas waktu tersebut terhitung hari ini hingga tanggal 28 September 2018.

"Kemudian setelah diterima kemudian diverifikasi oleh KPU kalau ada yang belum lengkap, atau perlu diperbaiki, maka diberikan waktu perbaikan oleh KPU selama 5 hari kedepan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved