Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Ini 5 Paslon Pilkada Penerima Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi: Tertinggi Rp 7,6 Miliar

Pada urutan pertama adalah paslon Munafri Arifuddin dan Abd Rahman Bando di Kota Makassar dengan total sumbangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Banjarmasin Post
Sugianto Sabran Cagub Kalteng petahana, dikabarkan ICW mendapat sumbangan pilkada sebesar Rp 4 miliar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima paslon peserta Pilkada penerima sumbangan dana kampanye tertinggi baik dari perseorangan, partai politik, maupun pihak lain dari 30 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini.

Pada urutan pertama adalah paslon Munafri Arifuddin dan Abd Rahman Bando di Kota Makassar dengan total sumbangan yang diterima sebesar Rp 7.665.000.000.

Kemudian urutan kedua adalah paslon Machfud Arifin dan Mujiaman di Kota Surabaya dengan nilai total sumbangan yang diterima sebesar Rp 7.250.000.000.

Baca juga: Menuju Pilkada Jateng 2020, Perhatikan Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS

Paslon pada urutan ketiga adalah paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina di Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai total sumbangan yang diterima sebesar Rp 4.300.000.000.

Kemudian peringkat keempat adalah paslon Sugianto Sabran dan Edy Pratowo dinKota Medan dengan total sumbangan yang diterima sebesar Rp 4.000.000.000.

Peringkat kelima adalah paslon Mahyeldi dan Audy Joinaldu di Provinsi Sumatera Barat dengan total sumbangan yang diterima Rp 3.940.000.000.

Data tersebut dipaparkan peneliti ICW Egi Primayogha berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap 30 daerah yang mencakup sembilan provinsi, 12 Kabupaten, dan sembilan kota.

Namun demikian Egi tidak menutup kemungkinan jika ada paslon peserta Pilkada dari 240 daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada yang menerima sumbangan dana kampanye lebih tinggi dari yang dipaparkan.

Baca juga: Legislator PAN: Sukses Tidaknya Pilkada 2020 Ditentukan Dua Faktor Ini

Hal itu karena, kata Egi, ICW tidak memantau seluruh 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada karena keterbatasan waktu dan sumber daya.

Sehingga ICW hanya memantau beberapa daerah yang punya permasalahan dinasti, korupsi, dan berdasarkan keterwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Data tersebut, kata Egi, dikompilasi ICW hanya dari halaman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Egi mengatakan ada dua jenis data yang dipantau ICW yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dua data tersebut dipilih karena dua data tersebut diwajibkan hingga 30 Oktober 2020 dan data PPDK, baru akan disampaikan setelah kontestasi Pilkada usai. 

Berdasarkan pasal 74 Undang-Undang (UU) Pilkada, kata Egi, sumber dana kampanye bisa dibagi ke dalam tiga kategori yakni sumbangan partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat misalnya sumbangan perseorangan atau sumbangan badan hukum swasta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved