Pilkada Serentak 2020
Kasus Dugaan Kampanye di Masjid Calon Wali Kota Salman Alfarisi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan
Bawaslu Medan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye di masjid oleh Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Salman Alfarisi ke Polrestabes Medan.
"Hasil laporannya memenuhi unsur pidana menurut hasil kajian kita," ujarnya, Sabtu (21/11/2020).
Dikatakannya, pelimpahan kasus tersebut, selain karena hasil pemeriksaan laporannya memenuhi unsur pidana menurut kajian mereka, juga lantaran punya batas waktu menangani temuan ini.
"Maka untuk pembuktiannya diserahkan ke penyidik kepolisian. Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kita teruskan ke sana, memang aturannya begitu. Karena sudah diteruskan ke kepolisian, jadi kewenangan kepolisian lah," ujarnya.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Kampanye di Masjid, Bawaslu Limpahkan ke Polrestabes Medan