Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU Atur Durasi Debat Publik Pulkada Selama 120 Menit, Termasuk Jeda Iklan 30 Menit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji dan paslon nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman tampil dalam debat publik perdana Pilkada Surabaya yang digelar di Hotel JW Marriot, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/11/2020). Debat publik perdana tersebut bertema Menjawab Permasalahan dan Tantangan Kota Surabaya di Tengah Pandemi. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

"Dalam hal paslon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota maka pasangan calon dikenai sanksi sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak ditayangkan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka," kata Raka dalam webinar KPU RI, Jumat (6/11/2020).

Selain itu, KPU setempat juga harus mengumumkan pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik kepada masyarakat.

"Diumumkan oleh KPU bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik," ujarnya.

Namun KPU berharap semua pasangan calon yang diundang debat publik untuk hadir. Sebab, publik perlu dan berhak mendapatkan informasi mengenai visi - misi serta program setiap pasangan calon.

"Ini tentu tidak kita harapkan, kami berharap semua paslon berkenan hadir karena publik tentu ingin dan berhak mendapat informasi visi misi program paslon," pungkas Raka.

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved