Pilkada Serentak 2020
Mendagri Minta KPU Revisi PKPU Cegah Kerumunan Saat Kampanye
pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan nomor urut, rawan terjadi kerumunan massa yang dapat melanggar protokol kesehatan pencegahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dalam mencegah adanya kerumunan saat kampanye Pilkada 2020.
Tito menjelaskan, pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan nomor urut, rawan terjadi kerumunan massa yang dapat melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Perlu ada penguatan regulasi yang clear dan tegas dalam kontek penanganan Covid-19. Oleh karena itu, dalam PKPU ada hal-hal yang perlu diperbaiki," papar Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Menurut Tito, revisi PKPU nanti juga tidak membolehkan rapat umum dan konser musik saat kampanye, agar menghindari terjadinya kerumunan di lapangan.
Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana
Baca: Satgas Covid-19: Kampanye yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang
"Kami dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknolpgi, jalur media massa, sosial media maupun jaringan TVRI dan RRI di daerah-daerah," papar Tito.
"Daerah yang kesulitan secara teknologi, bisa dilakukan rapat terbatas yang bisa menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan para pemangku kepentingan, penegakan hukum. Jadi revisi PKPU menjadi penting," sambung Tito.