Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Mendagri Minta KPU Revisi PKPU Cegah Kerumunan Saat Kampanye

pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan nomor urut, rawan terjadi kerumunan massa yang dapat melanggar protokol kesehatan pencegahan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dalam mencegah adanya kerumunan saat kampanye Pilkada 2020.

Tito menjelaskan, pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan nomor urut, rawan terjadi kerumunan massa yang dapat melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Perlu ada penguatan regulasi yang clear dan tegas dalam kontek penanganan Covid-19. Oleh karena itu, dalam PKPU ada hal-hal yang perlu diperbaiki," papar Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Tito, revisi PKPU nanti juga tidak membolehkan rapat umum dan konser musik saat kampanye, agar menghindari terjadinya kerumunan di lapangan.

Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana

Baca: Satgas Covid-19: Kampanye yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang

"Kami dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknolpgi, jalur media massa, sosial media maupun jaringan TVRI dan RRI di daerah-daerah," papar Tito.

"Daerah yang kesulitan secara teknologi, bisa dilakukan rapat terbatas yang bisa menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan para pemangku kepentingan, penegakan hukum. Jadi revisi PKPU menjadi penting," sambung Tito.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved