Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Satgas Covid-19: Kampanye yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar kampanye Pilkada tidak menimbulkan kerumunan banyak orang.

istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar kampanye Pilkada tidak menimbulkan kerumunan banyak orang.

Pernyataan Wiku tersebut merespon diperbolehkannya konser, jalan santai, ataupun kegiatan Bazzar dalam kampanye seperti yang tercantum dalam PKPU nomor 10 tahun 2020.

"Sekali lagi kami ulangi jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan,  Jakarta, Kamis, (17/9/2020).

Baca: KPU Bolehkan Kampanye via Konser Musik, Bawaslu Bakal Awasi Batasan Jumlah Orangnya

Menurut Wiku kampanye konvensional pada umumnya melibatkan banyak orang sehingga berpeluang menularkan virus Corona atau SARS-CoV-2.  Oleh karena itu peraturan KPU yang mengatur Pilkada yakni PKPU nomor 6/2020 diubah menjadi PKPU nomor 10/2020. 

"Itu untuk meminimalisir risiko tersebut dengan memberikan alternatif cara melakukan kampanye sesuai protokol kesehatan," katanya.

Baca: Kampanye via Konser Musik Boleh, Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Pendukung Jangan Putus

Pemerintah menurut Wiku meminta para calon kepala daerah untuk berkampanye dengan cara lain yang tidak membahayakan keselamatan masyarakat. Karena menurutnya keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

"Kami Perlu sampaikan prinsip Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi itu yang harus kita jaga betul," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved