Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Beda Respon Bacalon Wali Kota Tangsel Terkait Wacana Penundaan Pilkada 2020

KPU bersama pemerintah dan DPR harus bisa mengambil keputusan bijak agar tidak menumbalkan nyawa

Editor: Eko Sutriyanto
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Siti Nur Azizah menanggapi wacana penundaan Pilkada serentak 2020, termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dijalaninya.

Seperti diketahui, Putri Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin itu, akan berlaga di Pilkada Tangsel sebagai calon wali kota.

Azizah yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu berpasangan dengan kader PKS, Ruhamaben.

Selain Demokrat dan PKS, Azizah-Ruhama juga diusung PKB dan didukung partai non-parlemen PKPI.

Baca: Ungkap Keberatan Soal Konser Langsung Saat Kampanye Pilkada 2020, Tito Surati KPU

Azizah mengaku siap jika Pilkada Tangsel harus ditunda dengan alasan darurat paparan Covid-19.

Menurutnya, kesehatan masyarakat prioritas utama. KPU bersama pemerintah dan DPR harus bisa mengambil keputusan bijak agar tidak menumbalkan nyawa manusia, namun demokrasi juga tetap hidup.

"Ibu siap aja (Pilkada ditunda). Mau apapun yang jadi kebijakan pemerintah, sebagai paslon tentu akan mengikuti. Tentu kami meyakini bahwa keputusan yang diambil mengutamakan keselamatan nyawa manusia dan juga nyawa demokrasi," ujar Azizah saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (20/9/2020).

Bagi Azizah, keputusan harus diambil dengan seimbang demi kepentingan demokrasi tidak boleh menyepelekan kesehatan masyarakat.

Baca: KPU: Paslon yang Negatif Covid-19 Bisa dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Namun dengan Syarat

Pun sebaliknya, jangan sampai pandemi virus ganas itu mematikan demokrasi dalam rangka pemilihan calon pemimpin.

"Tentu ini kan merupakan sebuah kesepakatan dari para penyelenggara negara. Baik itu KPU, Pemerintah, kemudian DPR, tentu harus mempertimbangkan faktor-faktor keselamatan, faktor-faktor yang mungkin berkaitan dengan tetap berlangsungnya Pilkada. Tidak hanya mengutamakan nyawa manusia tapi juga nyawa demokrasi itu bagaimana seimbang,” paparnya.

Sebagai kandidat, Azizah akan patuh apapun keputusan terkait tahapan Pilkada yang sudah setengah jalan itu.

“Kami sebagai paslon akan taat akan mengikuti yang menjadi pertimbangan itu agar konteks penyelamatan nyawa maupun demokrasi itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca: Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Kini Berstatus Zona Merah Covid-19

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sejumlah pihak mewacanakan penundaan Pilkada serentak 2020.

Alasannya, karena persebaran Covid-19 tengah meluas, bahkan beberapa calon kepala daerah ikut terinfeksi.

Yang teranyar, organisasi keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama mendukung penundaan pesta demokrasi itu.

Dibagi Dua Hari

Sementara itu, Benyamin Davnie yang juga ikut berlaga di Kota Tangerang Selatan mengaku tidak setuju terkait wacana penundaan Pilkda serentak 2020, termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dijalaninya.

Seperti diketahui, Benyamin merupakan calon wali kota, berpasangan dengan Pilar Saga Ichsan, yang diusung Partai Golkar serta didukung PPP, PBB dan Gelora.

Baca: Survei BPS, 59 Persen Perusahaan Beroperasi Normal di Tengah Pandemi Covid-19

Bagi Benyamin, meluasnya persebaran Covid-19 bukan berarti menunda tahapan Pilkada yang sudah diatur sedemikian rupa itu.

Menurut pria yang masih menjabat sebagai Wakil Wali KotaTangerang Selatan tersebut, protokol kesehatan menjadi kunci.

"Saya enggak setujulah penundaan Pilkada itu. Kalau umpannya kekhawatirannya terjadi kerumunan pada saat kampanye pencoblosan dan sebagainya ya tinggal atur melalui pengaturan KPU gitu," ujar Benyamin saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (20/9/2020).

Benyamin mengatakan, KPU bisa membuat peraturan sangat ketat untuk pelaksanaan tahapan Pilkada yang melibatkan orang banyak.

Baca: Penjaga Warung Kopi di Jaksel Jadi Korban Kejahatan Geng Motor, Dibacok hingga Tewas

Di antaranya, Benyamin mengusulkan untuk membagi waktu pencoblosan, bukan hanya berdasarkan jam, tapi juga dibagi menjadi dua hari.

"Protokol Kesehatan nya ditegakkan seketat mungkin. Misalnya dalam pencoblosan kalau dikhawatirkan terjadi penumpukan orang, ya dibagi dua gitu. Kalau satu TPS itu misalnya 400 DPTnya dibagi 200 200, jadi dua hari penyelenggaraannya, misalnya. Walaupun ini menimbulkan cost lagi gitu," usulnya.

Sementara, pembagian waktu pencoblosan bisa pisahkan per jam untuk jumlah pemilih tertentu.

"Nomor 1 sampai 30 jam 7 sampai jam 8. Nomor 31 sampe 70 itu jam 9 sampai jam 11. Kayak gitukan mudah, jadi jangan ditunda tapi diatur saja deh," ujarnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved