Pilkada Serentak 2020
KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU
Lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada, maka yang paling memungkinkan saat ini adalah menjerat di ranah pidana.
"Bisa (direvisi), KPU sudah bisa mengatur maksimal jumlah orang yang hadir di kampanye rapat umum, maka harusnya bentuk-bentuknya juga bisa diatur," ujar Khoirunnisa.
Ia mengakui bahwa idealnya harus ada perubahan UU Pilkada sebelum merevisi PKPU. Akan tetapi, jika aturan konser musik tersebut dibiarkan di masa pandemi Covid-19, justru memancing kerumunan yang hadir.
"Memang ada masalah di UU Pilkada kita. UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal," tutur Khoirunnisa.
Sehingga, teknis penyelenggaraan terkait tahapan dan metode kampanye yang diatur pun masih dalam situasi normal.
"Dalam situasi normal kan kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," katanya.
Namun, menurut Khoirunnisa, sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunan UU Pilkada.
"KPU semestinya bisa membuat jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tambah Khoirunnisa.
Di sisi lain Kemendagri juga setuju PKPU direvisi. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan pihaknya sepakat atas usul revisi PKPU.
Ia beralasan, kegiatan yang memicu kerumunan memiliki potensi menjadi titik penularan.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," kata Bahtiar saat konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020).
Bahtiar mengkritik soal aturan diperbolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.
Bahtiar mengingatkan seluruh dunia saat ini sedang meniadakan kegiatan konser musik yang memicu kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.
"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan," kata Bahtiar.
"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," lanjutnya.
Sementara itu, kata Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka. Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.