Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Konser Musik Tidak Efektif Bagi Peserta Pilkada Serentak 2020

konser musik tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk mengkampanyekan diri.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti polemik penyelenggaraan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Menurut Guspardi, konser musik tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk mengkampanyekan diri.

Hal itu lantaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang karena masih mewabahnya pandemi virus corona.

Guspardi menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi. 

"Kegiatan konser ini sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan dalam bentuk hiburan, sementara sasaran inti bagi keterpilihan paslon  rasanya kurang bermanfaat dan kurang eferktif melalui kegiatan ini, apalagi dilaksanakan dalam situasi pandemi covid-19," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Baca: Soal Konser Musik Saat Kampanye, Pengamat: Tak Ada Sensitivitas untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Anggota DPR asal Sumbar itu juga meminta KPU untuk mengkaji lagi aturan tentang calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye

Sebab, konser musik berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menciptakan klaster baru virus corona (covid-19).

"Ini sedang pandemi. Semua pihak diminta jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Karena hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan virus ini," ucap Guspardi.

Maka dari itu, Guspardi mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah membuat kesepakatan untuk tidak melaksanakan kegiatan konser karena kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus covid-19.

"Jadi KPU, partai politik dan paslon diminta untuk tidak melaksanakan konser dalam kegiatan kampanye karena kita berkomitmen untuk lebih mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved