Pilkada Serentak 2020
Pilkada Tetap Digelar Saat Pandemi, M. Qodari: Presiden Harus Segera Terbitkan Perppu
Qodari pun menyarankan agar presiden segera menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu)
Sebelumnya, Qodari memaparkan matematika potensi penyebaran kasus Covid pada Pilkada 2020.
Jika jumlah calon 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Itu hitung-hitungannya ada di situ dan jumlah orang yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye tersebut, jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang,"paparnya
"Jika positivity rate Indonesia 10 persen maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi Covid/OTG. 10 x 1.042.280 titik maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi covid berkeliaran dalam 71 hari kampanye. Lebih jauh, saya khawatir kampanye akan dihadiri lebih dari 100 orang dan ini sulit dibatasi karena mereka antusias mendukung calon,” ungkap Qodari.