Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

72 Petahana Diduga Melanggar Kode Etik Hingga Protokol Kesehatan, Sanksinya Pelantikan Ditunda

Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (Cakada) yang diduga melanggar aturan.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid 19 dimana korbannya semakin banyak. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 72
Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (Cakada) yang diduga melakukan pelanggaran.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan para calon kepala daerah
tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu
yang baru mencapai 53 daerah," kata Kastorius, Kamis (10/9/2020).

Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota,
36 wakil bupati dan lima wakil wali kotaAncaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah
yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.

“Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," lanjutnya.

Pihaknya di Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para Bapaslon Pilkada di daerah yang
membuat pelanggaran-pelanggaran.

Baca: Mendagri Tito Karnavian Serius Berlakukan Sanksi, 72 Cakada Dapat Teguran Keras

Baca: Mendagri Tito Minta APIP Utamakan Pencegahan Dibanding Penindakan

Cara cek nama sebagai Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Namamu sudah terdaftar?
Cara cek nama sebagai Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Namamu sudah terdaftar? (KPU)

Dengan cepat pelanggaran terdeteksi dan Bapaslon Pilkadamendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 di tahapan-tahapan Pilkada.

Pelanggaran yang dilakukan Cakada mulai dari kode etik, pembagian bansos hingga pelanggaran protokol kesehatan karena mengumpulkan massa baik saat deklarasi hingga saat pendaftaran Pilkada.

“Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran
berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU,” Kastorius memastikan.

ilustrasi
ilustrasi (ist)

Tolak Mutasi ASN
Tito Karnavian juga menolak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak
bulan Januari hingga Agustus 2020.

Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen Pemerintah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan hal tersebut juga
terkait komitmen Kemendagri dan KemenPAN RB dalam upaya menjaga netralitas ASN.

“Bapak Mendagri dan Bapak MenPAN RB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas
Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” ujar Akmal.

Penolakan usulan mutasi juga agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan.“Baik itu akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi
sehingga kosong,” kata Akmal Malik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved