Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

72 Cakada Dapat Teguran Keras Mendagri, Berikut Nama-namanya Mulai Gubernur Hingga Wakil Bupati

Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun Timur/Abdul Azis
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam-Andi Muhammad Rio Patiwiri (Ibas-Rio) seusai menerima rekomendasi di kantor DPD Demokrat Sulsel, Jl Mirah Seruni, beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil walikota.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," demikian keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga yang diterima redaksi Tribunnews, Jumat (11/9/2020).

Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.

Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran keras Mendagri.

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2. Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
kMendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

Baca: Bawaslu: Kekuasaan Birokrasi Jadi Faktor Yang Mempengaruhi ASN Terpaksa Tidak Netral Dalam Pilkada

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved