Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pasangan Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test Covid-19, KPU Usul Perubahan PKPU

Pemeriksaan kesehatan berupa swab test kepada para pasangan calon peserta pilkada dinilai penting.

Editor: Dewi Agustina
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) - Arief Budiman 

Kewajiban menutup RKDK dan pelaporannya diusulkan dilakukan paling lambat dua hari setelah masa kampanye berakhir.

"RKDK harus ditutup oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon agar tidak terjadi transaksi dana kampanye di luar masa kampanye," ungkap Hasyim.

Dijelaskan Hasyim, penutupan RKDK juga dimaksudkan supaya tidak terjadi penggunaan RKDK yang tidak sesuai ketentuan.

Usai RKDK ditutup, bukti penutupannya akan dimasukkan dalam asersi audit dana kampanye yang nantinya dapat dijadikan salah satu penilaian kepatuhan laporan dana kampanye pasangan calon.

"Setelah RKDK ditutup, maka bukti penutupan RKDK tersebut dimasukkan dalam asersi audit dana kampanye," ujarnya. (tribun network/dan/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved