Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Ada Putusan MK, KPU Diminta Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba

idealnya KPU menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengatur mantan pecandu narkoba maju di Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
IST
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid 

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved