Pilkada Serentak 2020
KPU Umumkan Hasil Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020
Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada para pendukung.
Setelah dilakukan penghitungan jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dari 96 bakal pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan 73 Bakal pasangan calon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.
Penghitungan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juli 2020.
"Tahapan berikutnya adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," tambahnya.