Pilkada Serentak 2020
KPU Siapkan Aturan Kampanye Gunakan Media Daring
Salah satu perubahan yang akan dilakukan yaitu memaksimalkan media daring di pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Salah satu perubahan yang akan dilakukan yaitu memaksimalkan media daring di pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah tersebut.
"Desain kampanye ada dua, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan mendorong kampanye melalui media daring," ujarnya, pada sesi diskusi bertema Persiapan Pilkada di Masa Pandemi, pada Jumat (24/7/2020).
Baca: Penyebaran Hoaks Diprediksi Semakin Masif di Pilkada 2020
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Sejalan dengan itu penyempurnaan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 untuk menyesuaikan kebutuhan kampanye di media sosial bagaimana pelaksanaan," ujarnya.
Menurut dia, kampanye di media daring merupakan salah satu terobosan yang dilakukan untuk menggelar kampanye di tengah masa Pandemi Covid-19.
Hal ini, karena metode kampanye yang melibatkan banyak orang harus mematuhi protokol kesehatan.
"Jika, tidak bisa dilakukan secara langsung kami dorong secara online melalui media daring. Platform memungkinkan ratusan orang bahkan sampai 1.000. Ini perlu pengaturan," ujarnya.
Harapannya, gagasan pasangan calon kepala daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat.
"Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi apa visi-misi, program dari masing-masing pasangan calon," tambahnya.