Pilkada Serentak 2020
Bentuk Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan
Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.
“Saya berikan dukungan penuh. Bukan kali ini saja kami melakukan kerja sama. Selamat terbentuknya kerja sama ini,” tuturnya.
Jaksa Agung Burhanuddin juga menyatakan hal serupa. Dirinya mengaku bakal menyiapkan para jaksa yang khusus menangani persoalan Pilkada Serentak 2020, meskipun jumlah yang disiapkan tidak terlalu banyak.
“Kita wajib bersama bergandeng tangan. Terlebih kondisi sekarang dalam masa pandemi covid-199. Dengan kerja sama yang baik dengan satu tujuan saya yakin pelaksanaan pilkada tahun ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) ini berharap kerrja sama yang sangat baik ini bisa mewujudkan proses pemilu yang terbuka dan bersih. Baginya, hal tersebut bisa mencapai pemilihan berkualitas.
“Saya sambut baik kegiatan ini karena sangat penting dan sebagai landasan bersama dalam muluskan penyelengaraan pemilu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.