Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020 Ajang Pembuktian Pilih Pemimpin Terhebat Tangani Covid-19

Dengan disahkannya RUU menjadi Undang-Undang tersebut, menjadi payung hukum yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Dok Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di acara Peringatan Hari Ulang Tahun DKPP RI Ke-8 yang digelar lewat video conference, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akhirnya disahkan menjadi undang-undang, dalam sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/7/2020).

RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan menjadi Undang-Undang.

"Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksanakan tahapan Pilkada," ujar Mendagri Tito Karnavian, dalam keterangannya.

Ia mengatakan, dengan disahkannya RUU menjadi Undang-Undang tersebut, menjadi payung hukum yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 yang sukses dan aman dari Covid-19.

Baca: Mendagri Minta Pemda Percepat Pencairan Dana untuk Pilkada Serentak 2020

Baca: Wapres Maruf Ingatkan Pilkada Serentak Jangan jadi Gelombang Baru Penyebaran Covid-19

"Jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19," lanjutnya.

Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah.

Mendagri Tito dalam keterangannya setelah menghadiri sidang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU Perppu menjadi UU tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II," ujar Mendagri.

"Secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting, yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang," lanjutnya.

Mantan Kapolri itu juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada helatan demokrasi yang digelar di 270 daerah itu.

Tito meyakini, lewat Pilkada dan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di era pandemi, akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dalam adu gagasan dampak penanganan pandemi Covid-19.

Baca: Demokrat Tak Usung Mantan Pengguna Narkoba di Pilkada Serentak 2020 

Baca: PPP Umumkan 8 Pasang Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020

"Pilkada inilah momentum penting pembuktian bahwa kita negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan," ujar Tito.

Menurut Tito, Pilkada adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat.

"Nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu," katanya. (larasati/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved