Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, 3 Hal Ini Jadi Perhatian KPU

Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

"Masih ada ruang Pilkada ditunda. Ruang penundaan selalu ada. Kami tidak pernah tahu besok ada apa. Hari ini pandemi Corona, besok mungkin ada bencana alam yang lain. (Penundaan Pilkada,-red) Itu sangat memungkinkan berdasarkan Undang-Undang dan Perppu. Jadi sangat mungkin kalau terjadi penundaan sepanjang syarat itu terjadi," tambahnya.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved