Pilkada Serentak 2020
Mahkamah Agung Diminta Cepat Tangani Sengketa Persyaratan Peserta Pilkada
Mahfud mengatakan sejumlah pihak meminta MA agar bisa menyelenggarakan sengketa persyaratan peserta Pilkada 2020 dalam waktu singkat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah membahas proses peradilan cepat, murah, dan sederhana terkait persyaratan peserta Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Pertemuan itu digelar bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP telah bertemu dengan para pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/6/2020) kemarin.
Mahfud mengatakan dalam kesempatan itu ia dan sejumlah pihak meminta MA agar bisa menyelenggarakan sengketa persyaratan peserta Pilkada 2020 dalam waktu singkat.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada ini, di luar sengketa hasilnya," kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Media Menko Polhukam pada Rabu (10/6/2020).
Mahfud mencontohkan sejumlah hal yang bisa ditangani MA antara lain tentang keabsahan ijazah dan pemenuhan persyaratan peserta.
"Bagaimana nanti dalam sengketa Pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat," kata Mahfud.
Terkait hal tersebut Mahfud mengatakan saat ini MA tengah menyiapkan schedule untuk itu.
"Mahkamah Agung sedang menyiapkan schedule untuk itu, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi kalau ada, dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan Undang-Undang," kata Mahfud.
Baca: Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak akan ada penundaan Pemilihan Umun Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang tetap dilaksanakan pada Desember 2020.
Keduanya memastikan Pilkada akan tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu disampaikan keduanya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, pada Kamis (4/6/2020).
"Kunjungan ke Kepulauan Anambas ini juga sekaligus untuk menjajaki kemungkinan pilkada serentak. Pemerintah ingin memastikan Pilkada tidak akan bergeser dari 2020. Pilkada tetap akan diselenggarakan 9 Desember 2020," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Media Menko Polhukam pada Kamis (4/6/2020).
Tito mengungkapkan hal itu di antaranya tidak ada jaminan covid akan selesai 2021 karena tidak ada satupun ahli di dunia yang bisa memastikan kapan pandemi covid-19 berakhir.
"Kalaupun ada vaksinnya baru tahun depan, belum persoalan distribusinya. Kalo spekulasi tahun depan yang belum tentu covidnya selesai, kenapa ditunda tahun depan. Kalau lihat 60 negara di dunia semua on schedule, seperti Amerika, November tahun ini melaksanakan pemilu yang lebih besar dari kita. Semua on schedule, Jerman, Perancis juga melaksanakan," kata Tito.
Baca: Anak Sulung Suaminya Hanya Beda Usia 7 Tahun, Begini Cara Qory Sandioriva Bersikap Jadi Mama