Senin, 29 September 2025

Lindungi Korban Kekerasan di Kampus, LLDikti Wilayah III Libatkan 11 PTS untuk Pendampingan

Setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
is\
PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggandeng sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai mitra pendampingan psikologis kepada korban kekerasan di kampus. Kerjasama ini antara lain melibatkan 11 PTS dan dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.     

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih. Kasus-kasus yang muncul tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental korban.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). 

Permen ini diterbitkan untuk mencegah munculnya tindak kekerasan di lingkungan kampus.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan. Namun, realitanya tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang memadai di bidang hukum, kesehatan, maupun psikologi. 

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Kasus Kekerasan yang Dialami Karyawan Zaskia Adya Mecca

Terkait hal ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggandeng sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai mitra pendampingan.

Salah satunya adalah Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dipercaya sebagai mitra strategis dalam bidang psikologi. Kolaborasi ini dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LLDikti Wilayah III dengan 11 PTS mitra di Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.

“Kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi antar bidang di berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam hal perlindungan hingga pemulihan, yakni memberikan payung hukum, dukungan kesehatan, dan pendampingan psikologis terhadap saksi dan korban,” kata Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Tambunan, S.E., M.A. dikutip Kamis, 25 September 2025.

Dr. Henri Tambunan menekankan, PKS ini merupakan inovasi layanan yang lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Ia menambahkan, semangat kebersamaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya. 

“Ini tentu bisa menjadi inspirasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah, bebas dari kekerasan, dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warga kampus,” tegas Dr. Henri.

Peran UPH dalam Pendampingan Psikologi

Sebagai salah satu mitra, Fakultas Psikologi UPH dipercaya untuk memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan di perguruan tinggi wilayah LLDikti III.

Kehadiran UPH di bidang ini sangat penting, mengingat pemulihan psikologis korban sering kali menjadi faktor krusial agar mereka dapat kembali beraktivitas dan merasa aman di lingkungan kampus.

Pendampingan psikologi tidak hanya sebatas konseling, tetapi juga mencakup asesmen kondisi korban, intervensi psikologis sesuai kebutuhan, serta rencana tindak lanjut agar proses pemulihan berjalan optimal.

Dr. Andry Panjaitan, S.T., M.T., CPHCM., selaku Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH, mengatakan, kampus harus menjunjung tinggi martabat manusia sebagai citra Allah, kesetaraan, dan keadilan dengan penuh kasih.

"Dengan begitu, lingkungan belajar bisa terbebas dari kekerasan dan menjadi tempat yang aman, nyaman, inklusif, serta kondusif bagi seluruh civitas academica untuk belajar, berkreasi, dan berkembang," ujarnya.

Berikut mekanisme layanan psikologis agar berjalan terarah:

1.    Pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.

2.    Jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), Satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban.

3.    LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang.

4.    Korban kemudian akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis.

Kolaborasi Tiga Bidang Utama

Kolaborasi dalam kerja sama ini mencakup tiga bidang utama, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum.

Pada bidang kesehatan, dukungan diberikan oleh Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto, dan STIK Budi Kemuliaan.

Sementara itu, di bidang psikologi melibatkan Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Pelita Harapan, serta Universitas Bina Nusantara.

Sementara, di bidang bantuan hukum, peran penting dijalankan oleh Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti. (tribunnews/fin)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan