Senin, 29 September 2025

Sekolah Rakyat

Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kementerian Sosial kembali membuka seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) guru sekolah rakyat tahap 3 tahun 2025, simak syarat dan tahapan seleksinya.

Hasil Olah AI/grok.com
GURU - Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas, hasil olah AI, Rabu (11/6/2025). berikut syarat dan tahapan seleksi sekolah rakyat tahap 3 tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi guru Sekolah Rakyat kembali diadakan, pada tahun 2025.

Sekolah Rakyat sendiri merupakan gagasan Presiden Prabowo untuk memuliakan keluarga miskin dan memfasilitasi pendidikan mereka.

Mengutip dari sekolahrakyat.kemensos.go.id, sekolah rakyat ini akan memberikan akses pendidikan gratis dan berasrama, dan juga menjadi ruang aman untuk anak-anak tumbuh dan belajar.

Untuk mendukung berjalannya program sekolah rakyat, pemerintah kembali membuka seleksi guru untuk mengajar di sekolah rakyat.

Pendaftaran seleksi guru Jabatan Fungsional (JF) sekolah rakyat tahap 3 dibuka.

Dikutip dari Pengumuman Nomor 3757/1/HM.01.03/9/2025 di laman Kemensos.go.id, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 7 (tujuh) lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 91 formasi JF guru ahli pertama.

Baca juga: Sekolah Rakyat Beri Harapan untuk Zahwa Merajut Mimpi: Terima Kasih, Pak Presiden!

Syarat PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan)
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Baca juga: Mensos Gus Ipul Dorong Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Segera Realisasikan Sekolah Rakyat

Tahapan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen

2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat

a. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.

b. Seleksi terdiri atas:

- Psikotes
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris
- Wawancara

c. Seleksi dilakukan secara daring

d. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi dinyatakan mengundurkan diri.

Baca juga: Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id

Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025

  • Penetapan Formasi oleh KemenpanRB: 8 September 2025
  • Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru
    Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 9 – 10 September 2025
  • Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari
    Kemendikdasmen ke BKN: 11 September 2025
  • Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 12 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru
    oleh Kemensos: 13 - 14 September 2025

  • Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon
    guru oleh Kemensos: 15 September 2025
  • Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025
  • Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 16 – 17 September 2025
  • Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
    oleh Kemensos: 18 September 2025.

Penetapan Hasil Seleksi

1. Kemensos menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan kepada BKN.

2. BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN.

3. Kemensos mengumumkan hasil Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat melalui laman resmi kemensos.go.id.

Berdasarkan pengumuman tersebut:

a. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.

b. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat berkesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah tahap berikutnya.

4. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan