Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 90 Kurikulum Merdeka Bab 4: Uji Kompetensi
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 90 Kurikulum Merdeka Bab 4: Uji Kompetensi.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal peradilan islam dan hikmahnya.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 90 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 90 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 90 pada soal uji kompetensi.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 90
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Bagaimana menurutmu jika sistem peradilan Islam diterapkan secara mutlak di Indonesia?
2. Jika hakim ataupun praktisi hukum lainnya melanggar aturan hukum, hukuman apakah yang paling tepat diberikan kepada mereka?
3. Apakah hukuman yang diputuskan dalam persidangan kasus korupsi akhir-akhir ini sudah mencerminkan aplikasi nilai-nilai keadilan? Jelaskan pendapatmu!
4. Jelaskan pendapatmu tentang kesaksian anak yang belum baligh dalam persidangan!
5. Jika penggugat mempunyai bukti bahwa tergugat melanggar aturan, akan tetapi tergugat berani bersumpah atas nama Allah bahwa dia tidak melakukan hal yang dituduhkan padanya, manakah diantaranya keduanya yang dimenangkan?
Kunci Jawaban
1. Penerapan sistem peradilan Islam secara mutlak di Indonesia akan menimbulkan tantangan besar karena Indonesia adalah negara dengan penduduk beragam agama dan budaya. Penerapan hukum yang hanya berbasis Islam bisa sulit diterima oleh masyarakat non-Muslim dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok minoritas. Sistem hukum di Indonesia saat ini bersifat campuran (plural), yang memungkinkan hukum Islam diterapkan terbatas pada perkara tertentu, misalnya perdata keluarga bagi umat Islam.
2.Hakim atau praktisi hukum yang melanggar aturan seharusnya mendapatkan hukuman yang tegas dan proporsional, tergantung tingkat pelanggarannya. Misalnya, pelanggaran ringan bisa dikenakan sanksi administratif atau disipliner, sedangkan pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi persidangan seharusnya dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
3.Pendapat saya, hukuman dalam beberapa kasus korupsi akhir-akhir ini masih sering dianggap belum mencerminkan keadilan sepenuhnya. Beberapa terdakwa memperoleh hukuman ringan atau hukuman yang dapat dikurangi dengan alasan administratif, sehingga publik kadang merasa hukuman tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Nilai keadilan seharusnya tercermin melalui hukuman yang tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
4. Kesaksian anak yang belum baligh bisa digunakan sebagai tambahan informasi dalam persidangan, tetapi tidak selalu dijadikan dasar utama keputusan hukum. Anak-anak masih memiliki pemahaman dan penilaian yang terbatas, sehingga keterangan mereka harus diverifikasi dengan hati-hati dan dibandingkan dengan bukti lain yang lebih objektif. Kesaksian mereka dapat menjadi petunjuk, terutama dalam kasus kekerasan atau perlindungan anak.
5. Dalam hukum Islam tradisional, sumpah dapat digunakan sebagai alat pembelaan, tetapi bukti nyata tetap menjadi dasar utama. Jika penggugat memiliki bukti kuat, sumpah tergugat biasanya tidak cukup untuk membatalkan bukti tersebut. Dengan kata lain, pihak yang memiliki bukti yang jelas dan sah cenderung lebih diutamakan daripada hanya mengandalkan sumpah.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 90 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.