Minggu, 5 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 125 Kurikulum Merdeka Bab 5: Penugasan Belajar Mandiri

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 125 Kurikulum Merdeka Bab 5: Penugasan Belajar Mandiri.

|
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 125 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 125. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal pernikahan dalam islam.   

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 125 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal penugasan belajar mandiri.

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 125 pada soal penugasan belajar mandiri hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 125 pada soal penugasan belajar mandiri. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 125

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

1. Carilah beberapa teks syar’i baik dari al-Qur’an ataupun hadis yang menegaskan urgensi pernikahan (minimal 5 teks syar’i).

2. Kumpulkanlah beberapa rubrik tanya jawab agama tentang tema pernikahan (minimal 15 rubrik)!

3. Bandingkan hasil analisis perkawinan dalam buku ini dengan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, kumpulkan hasil catata-catatnya apa saja yang and temukan!

Kunci Jawaban  

1. Berikut minimal 5 ayat Al-Qur’an dan hadis:

Al-Qur’an:

  • QS. An-Nur [24]: 32 – “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu…”
  • QS. Ar-Rum [30]: 21 – “Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya…”
  • QS. Al-Baqarah [2]: 187 – Menekankan pernikahan sebagai sarana menjaga kesucian dan hubungan suami-istri.
  • QS. An-Nisa [4]: 1 – Mengajak manusia untuk bertakwa kepada Allah dan menjaga keturunan melalui pernikahan.
  • QS. Al-Mu’minun [23]: 5-6 – Menegaskan menjaga kehormatan diri dan kesucian melalui pernikahan.

Hadis:

  • Dari HR. Bukhari dan Muslim – Rasulullah ﷺ bersabda: “Nikahlah, karena menikah dapat menjaga pandangan dan kehormatan.”
  • Dari HR. Abu Dawud – “Barangsiapa yang mampu menikah tapi menunda, ia berdosa.”
  • Dari HR. Tirmidzi – “Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang menjauhinya bukan termasuk golonganku.”
  • Kesimpulan:
    Pernikahan dalam Islam penting untuk menjaga kesucian, keturunan, dan ketenteraman rumah tangga.

2. Berikut contoh rubrik tanya-jawab yang bisa dicari dari buku fikih atau website resmi:

  • Apakah seorang mukmin diperbolehkan menikah di usia muda?
  • Bagaimana hukum menikah tanpa wali bagi perempuan?
  • Apa yang dimaksud mahar dan kewajibannya?
  • Berapa minimal saksi yang harus hadir dalam akad nikah?
  • Apakah nikah siri sah menurut syariat dan hukum negara?
  • Bagaimana hukum poligami dalam Islam?
  • Apakah ada larangan menikah dengan kerabat dekat?
  • Bagaimana proses pencatatan nikah di KUA?
  • Apakah tunangan (khitbah) wajib dilakukan sebelum nikah?
  • Bagaimana hukum perceraian setelah menikah?
  • Apa saja hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga?
  • Bagaimana jika calon pengantin menolak pernikahan yang sudah diatur orang tua?
  • Bagaimana hukum menikah dengan non-Muslim?
  • Bagaimana penyelesaian sengketa harta gono-gini setelah perceraian?
  • Apa sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pernikahan Islam atau UU Perkawinan?

 3. Perbandingan analisis perkawinan dalam buku klasik dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Buku klasik tentang fikih menekankan rukun dan syarat sahnya perkawinan dari perspektif agama. Rukun nikah mencakup calon mempelai, wali (bagi perempuan), saksi, ijab qabul, dan mahar. Usia perkawinan disyaratkan sudah baligh dan dewasa secara akal. Selain itu, kitab klasik juga mengatur pernikahan terlarang, seperti menikah dengan mahram atau poligami tanpa batas syar’i. Fokus utama adalah sahnya nikah menurut agama dan moral.

Sementara itu, UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 lebih menekankan aspek perlindungan hukum, kesejahteraan anak, dan administrasi negara. UU mengatur usia minimal menikah, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan (diubah lebih lanjut dalam UU No. 16 Tahun 2019). Wali tetap diakui, tetapi pencatatan resmi di KUA diperlukan agar perkawinan diakui secara hukum negara. Saksi dan ijab qabul tetap diwajibkan untuk sahnya pernikahan menurut syariat. UU juga membatasi poligami dengan izin pengadilan dan menegaskan larangan menikah sedarah.

Dengan kata lain, perbedaan utama terletak pada fokus: buku klasik menekankan hukum agama dan moral, sedangkan UU Perkawinan menekankan legalitas negara, perlindungan hukum, dan kepastian sosial, termasuk perlindungan anak dan penyelesaian administrasi.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 125 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved