Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 4: Penugasan Belajar Mandiri
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 4: Penugasan Belajar Mandiri.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal peradilan islam dan hikmahnya.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 88 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal penugasan belajar mandiri.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 88 pada soal penugasan belajar mandiri hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 88 pada soal penugasan belajar mandiri.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 88
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
Carilah beberapa dalil baik dalam al-Qur’an, hadis ataupun pendapat ulama yang menjelaskan tentang substansi nilai-nilai peradilan Islam!
Kunci Jawaban
A. Dalil dari al-Qur’an
Keadilan sebagai prinsip utama peradilan
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
(QS. An-Nahl: 90)
➝ Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah dasar dari setiap hukum dan putusan.
Menegakkan keadilan meski terhadap diri sendiri
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu..."
(QS. An-Nisa’: 135)
➝ Hakim harus memutuskan perkara dengan adil tanpa memandang keluarga, status, atau kepentingan pribadi. Larangan mengikuti hawa nafsu dalam menghukum
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka..."
(QS. Al-Maidah: 49)
➝ Hakim tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan kepentingan atau emosi.
B. Dalil dari Hadis
Hakim wajib berhati-hati dalam memutuskan perkara. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hakim itu ada tiga golongan: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, maka ia di surga. Hakim yang memutuskan tanpa ilmu, maka ia di neraka. Dan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dalam putusannya, maka ia di neraka.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
➝ Hadis ini menekankan pentingnya keilmuan, kejujuran, dan tanggung jawab moral seorang hakim.
Keadilan lebih utama daripada ibadah sunnah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya adalah imam (hakim/pemimpin) yang adil...”
(HR. Tirmidzi, Ahmad)
➝ Hakim yang adil mendapat kedudukan mulia di sisi Allah.
C. Pendapat Ulama
Al-Mawardi (al-Ahkam as-Sulthaniyyah):
- Tugas hakim adalah menjaga agama dan menyelesaikan sengketa dengan keadilan.
- Hakim harus terbebas dari tekanan, tidak condong pada kepentingan pribadi atau penguasa.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah (I’lam al-Muwaqqi’in):
- Keadilan adalah tujuan utama syariat (maqashid asy-syari’ah).
- Semua hukum, baik dari nash maupun ijtihad, harus bermuara pada keadilan dan kemaslahatan manusia.
Imam Syafi’i (al-Umm):
- Hakim harus berhukum dengan dalil yang kuat, bila tidak ada nash maka menggunakan qiyas atau ijtihad.
- Menekankan independensi hakim dalam mengambil putusan.
Substansi Nilai-Nilai Peradilan Islam
Dari dalil-dalil di atas, nilai utama peradilan Islam meliputi:
- Keadilan (al-‘adl) → tidak memihak, sesuai hukum Allah.
- Kebenaran (al-haqq) → memutuskan berdasarkan bukti dan kebenaran, bukan hawa nafsu.
- Amanah → hakim adalah wakil Allah dalam menegakkan hukum.
- Persamaan di hadapan hukum → tidak membedakan kaya-miskin, pejabat-rakyat.
- Kemaslahatan → putusan harus membawa kebaikan bagi umat.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.