Senin, 6 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 4: Penugasan Belajar Mandiri

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 88 Kurikulum Merdeka Bab 4: Penugasan Belajar Mandiri.

Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 88 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 88. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal peradilan islam dan hikmahnya.  

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 88 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal penugasan belajar mandiri.

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 88 pada soal penugasan belajar mandiri hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 88 pada soal penugasan belajar mandiri. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 88

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

Carilah beberapa dalil baik dalam al-Qur’an, hadis ataupun pendapat ulama yang menjelaskan tentang substansi nilai-nilai peradilan Islam!

Kunci Jawaban   

A. Dalil dari al-Qur’an

Keadilan sebagai prinsip utama peradilan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
(QS. An-Nahl: 90)

➝ Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah dasar dari setiap hukum dan putusan.
Menegakkan keadilan meski terhadap diri sendiri

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu..."
(QS. An-Nisa’: 135)

➝ Hakim harus memutuskan perkara dengan adil tanpa memandang keluarga, status, atau kepentingan pribadi. Larangan mengikuti hawa nafsu dalam menghukum

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka..."
(QS. Al-Maidah: 49)

➝ Hakim tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan kepentingan atau emosi.
 
B. Dalil dari Hadis

Hakim wajib berhati-hati dalam memutuskan perkara. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hakim itu ada tiga golongan: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, maka ia di surga. Hakim yang memutuskan tanpa ilmu, maka ia di neraka. Dan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dalam putusannya, maka ia di neraka.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

➝ Hadis ini menekankan pentingnya keilmuan, kejujuran, dan tanggung jawab moral seorang hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved