Dosen Hingga Tenaga Kependidikan UI Dapat IPK Sebesar 100 Persen Take Home Pay
Berbeda dari tahun sebelumnya, IPK tahun ini mencapai 100 persen take home pay yang mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan.
Dosen Hingga Tenaga Kependidikan UI Dapat IPK Capai 100 Persen Take Home Pay
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyerahkan Insentif Prestasi Kinerja (IPK) kepada dosen dan tenaga kependidikan (tendik) melalui perwakilan masing-masing unit kerja.
Tahun ini, pemberian IPK mencapai 100 persen take home pay.
Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawainya demi peningkatan kualitas UI.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPKB Universitas Indonesia, Ini Syarat Daftar Ulangnya
"Langkah ini merupakan upaya UI untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas,” kata Heri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Heri berharap peningkatan kualitas pendidikan UI di level internasional, serta kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat, memudahkan UI untuk bekerja sama dengan pihak luar.
Kerja sama ini dinilai berpotensi memberikan pemasukan tambahan bagi universitas.
“Dan akhirnya, revenue yang ada itu bisa dikembalikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan juga kesejahteraan para dosen,” ujarnya.
Pemberian IPK ini menjadi bagian dari rencana berkelanjutan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Tahun depan, UI akan mulai memberikan insentif berbasis kinerja berdasarkan capaian masing-masing individu. Prof.
Heri menekankan pentingnya peran pimpinan fakultas dan unit dalam menjamin keadilan dan transparansi proses ini.
"Mohon bantuannya untuk memastikan bahwa mereka yang bekerja dengan baik dan berprestasi, pelan-pelan kita perbaiki kesejahteraan semaksimal mungkin,” kata Heri.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya, Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., M.U.P., Ph.D., menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Rektor untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tendik di lingkungan UI.
Berbeda dari tahun sebelumnya, IPK tahun ini mencapai 100 persen take home pay yang mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan.
"Dasar pemberian IPK 100 persen ini adalah bagi dosen dari penilaian kinerja individu berdasarkan perilaku kinerja dan beban lebih pada BKD atau beban kerja dosen," ucapnya.
Sementara itu, untuk tenaga kependidikan, sudah dinilai berdasarkan perilaku kinerja dan kompetensi yang dilakukan oleh atasan langsungnya.
Mulai tahun 2025, UI akan mengupayakan pemberian IPK hingga 4 hingga 5 kali
dari besaran take home pay bagi pegawai yang memiliki capaian kinerja terbaik.

Profil Rektor UI Heri Hermansyah, Jadi Guru Besar Termuda
Prof Dr Ir Heri Hermansyah ST MEng IPU adalah Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2024–2029.
Ia lahir di Sukabumi pada 18 Januari 1976 dan dikenal sebagai Guru Besar termuda Fakultas Teknik UI, dikukuhkan pada usia 37 tahun pada tahun 2013.
Heri menempuh pendidikan sarjana di UI (Teknik Gas dan Petrokimia), lalu meraih gelar magister dan doktor di bidang Teknik Kimia dari Tohoku University, Jepang.
Sebelum menjadi rektor, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UI dan Direktur Riset serta Pengabdian Masyarakat UI.
Dalam kepemimpinannya, Heri dikenal sebagai sosok inovatif yang mendorong pengembangan riset interdisipliner, pembangunan laboratorium canggih, dan peningkatan reputasi akademik UI di tingkat global.
Ia juga aktif di organisasi internasional seperti Asian Federation of Biotechnology sebagai Wakil Presiden
Seputar Pemberian IPK di UI
Di Universitas Indonesia (UI), IPK merujuk pada Insentif Prestasi Kinerja, bukan Indeks Prestasi Kumulatif seperti yang umum dikenal di kalangan mahasiswa.
IPK ini adalah bentuk penghargaan finansial yang diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan (tendik) atas capaian kinerja mereka selama satu tahun.
Tujuan dan mekanisme pemberian IPK di UI antara lain, IPK diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu, termasuk perilaku kerja dan beban kerja dosen (BKD).
Selain itu, untuk tenaga pendidik, penilaian dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan kompetensi dan perilaku kerja.
Pada tahun 2025, besaran IPK mencapai 100 persen dari take home pay, dan UI berencana meningkatkannya hingga 4–5 kali lipat bagi pegawai dengan kinerja terbaik.
Program ini menjadi solusi atas tidak diberikannya tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seperti UI
Sosok Rektor UI Diteriaki Zionis saat Wisuda Mahasiswa, Prof Heri: Mari Kita Raih Rp8 Miliar |
![]() |
---|
JK: Jangan Menjadi Beban Masyarakat dengan Menganggur, Walau Saya Tahu Banyak Sarjana Driver Ojol |
![]() |
---|
UI Buka Pendaftaran Beasiswa Sumitomo Corporation Scholarship 2025/2026, Ini Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Yudo Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani, Beredar Foto Keduanya di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
17 Tuntutan Rakyat Belum Dipenuhi, BEM UI Beri Nilai 0 Besar ke DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.