Penerimaan Mahasiswa Baru
Cara Daftar Ulang UM-PTKIN 2025, Ini Dokumen yang Disiapkan
Berikut cara daftar ulang Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025, lengkap dengan dokumen yang disiapkan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025, lengkap dengan dokumen yang disiapkan.
Hasil kelulusan UM-PTKIN 2025 telah diumumkan pada hari Senin (30/6/2025).
Adapun hasil kelulusan UM-PTKIN 2025 dapat dilihat melalui https://pengumuman-um.ptkin.ac.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi UM-PTKIN 2025, wajib melakukan daftar ulang di PTKIN masing-masing.
Untuk jadwal daftar ulang, bisa dicek laman resmi PTKIN masing-masing.
Beberapa PTKIN, ada yang telah membuka daftar ulang mulai hari ini, 1 Juli 2025.
Baca juga: Tampilan Akun Peserta Lolos UM-PTKIN 2025 dan yang Tidak Lolos, Begini Bedanya
Cara Daftar Ulang UM-PTKIN 2025
- Buka portal resmi PTKIN tempat kamu lolos
- Login menggunakan Nomor Peserta/NISN + tanggal lahir.
- Unggah dokumen sesuai daftar di atas.
- Isi data keuangan, ekonomi, dan deklarasi sesuai form.
- Dokumen diunggah dalam format PDF/JPEG dan sesuai besaran file maksimum.
- Setelah unggah, kampus akan menampilkan besaran UKT/spp via portal.
- Lakukan pembayaran ke rekening resmi yang diinformasikan (biasanya Bank BSI/BNI/BSM)
- Setelah dokumen diverifikasi dan UKT sudah dibayar, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Beberapa kampus juga menyediakan KTM sementara yang bisa dicetak dari portal
- PBAK/Pengenalan Kehidupan Kampus: biasanya dimulai beberapa hari setelah daftar ulang selesai.
- Proses akademik (jadwal kuliah, pengambilan kartu, orientasi) akan diinformasikan melalui portal atau email resmi kampus.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa PTKIN memberikan syarat dokumen yang berbeda-beda.
Mengutip dari laman resmi UIN Raden Mas Said, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk daftar ulang:
- Slip Gaji orang tua atau Surat Pernyataan penghasilan orang tua dengan mengetahui kelurahan/pemerintah desa dan bermaterai
- Kwitansi Pajak Bumi dan Bangunan (dapat diganti surat pernyataan jika: kontrak, masih milik oang tua, dll)
- Surat pernyataan pemakaian pulsa rata-rata per bulan (satu keluarga)
- Surat pernyataan kebenaran data
- Bukti pembayaran listrik atau pembelian token
- Dua (2) foto rumah (bagian depan dan bagian ruang tamu)
- Kartu Keluarga
- File foto diri
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK dari kepolisian sektor (bisa disusulkan)
- Ijazah atau Surat keterangan lulus
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait UM-PTKIN 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.