Penerimaan Mahasiswa Baru
Persyaratan Domisili Daftar IPDN 2025, Ini Aturan jika Pindah Domisili
Bagaimana aturan domisili untuk daftar IPDN 2025? Apakah bisa mendaftar di tempat yang bukan alamat KTP?
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025 akan segera dibuka.
Salah satu persyaratan yang kerap menjadi pertanyaan calon peserta adalah terkait dengan persyaratan domisili, terutama bagi mereka yang baru saja pindah alamat atau mengikuti orang tua.
Lalu, bagaimana aturan domisili untuk daftar IPDN 2025? Apakah bisa mendaftar di tempat yang bukan alamat sesuai KTP?
Syarat Domisili Daftar IPDN 2025
Berdasarkan ketentuan resmi, syarat domisili IPDN 2025 adalah sebagai berikut:
- Peserta harus berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar.
- Domisili ini dibuktikan dengan:
- Kartu Keluarga (KK) dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Identitas Anak
Baca juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Simak Jadwal Seleksinya
Bagaimana Jika Pindah Domisili? Bisa Daftar atau Tidak?
Berikut ketentuannya:
Jika Domisili Kurang dari 1 Tahun, maka: boleh mendaftar di kabupaten/kota sesuai dengan lokasi sekolah SMA/MA.
Dengan syarat tambahan berikut:
1. Jika Tidak Tinggal Bersama Orang Tua Kandung:
- Memiliki riwayat sekolah di kabupaten/kota tersebut minimal 1 tahun.
- Dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.
2. Jika Tinggal Bersama Orang Tua Kandung:
- Memiliki riwayat sekolah di kabupaten/kota tersebut minimal 1 tahun terakhir.
- Dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.
Dokumen Pembuktian Domisili:
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- KTP atau Identitas Anak
- Rapor sekolah sebagai bukti riwayat pendidikan di wilayah tersebut
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.