Penerimaan Siswa Baru
Jadwal SPMB Kaltara 2025 SMA SMK dan Dokumen Persyaratan Pendaftarannya
Simak jadwal SPMB Kaltara 2025 jenjang SMA jalur domisili dan SMK jalur reguler serta dokumen persyaratan pendaftarannya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2025.
Saat ini, jalur pendaftaran SPMB Kaltara 2025 yang masih dibuka adalah jalur domisili jenjang SMA dan jalur reguler SMK.
Periode pendaftaran SPMB Kaltara 2025 untuk dua jalur tersebut masih dibuka hingga 26 Juni 2025 pukul 12.00 WITA.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website spmb.kaltaraprov.go.id.
Jadwal SPMB Kaltara 2025 SMA dan SMK
Berikut ini jadwal SPMB Kaltara 2025 jalur domisili jenjang SMA dan jalur reguler SMK:
- Pendaftaran: 22 - 26 Juni 2025
- Verifikasi berkas calon murid baru: 18 - 26 Juni 2025
- Pengumuman: 30 Juni 2025
- Daftar ulang: 1-4 Juli 2025
Dokumen Persyaratan SPMB Kaltara 2025 SMA dan SMK
Simak dokumen persyaratan SPMB Kaltara 2025 jalur domisili SMA dan jalur reguler SMK di bawah ini.
Persyaratan Umum:
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, (berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dengan menggunakan seragam sekolah.
- Ijazah SMP/sederajat. Jika ijazah belum terbit, calon murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dan mencantumkan daftar nilai sesuai nilai yang akan ditulis di ijazah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada Rapor/Ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
- Apabila nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Apabila calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
- Apabila terdapat perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak disebabkan oleh perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran penerimaan murid baru. Adapun contoh perubahan data Kartu Keluarga yang tidak disebabkan oleh perpindahan domisili adalah penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, hilang, atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga rusak, calon murid harus menyertakan Kartu Keluarga yang lama. Dalam hal Kartu Keluarga hilang, calon murid harus menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persyaratan Jalur Domisili SMA:
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal.
Baca juga: Jadwal SPMB Kalsel 2025 SMA SMK dan Cara Daftar Online di kalsel.spmb.id
Persyaratan Jalur Reguler SMK:
- Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir dengan keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal.
- Prestasi akademik atau non akademik. Dibuktikan dengan sertifikat atau piagam yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian.
- Hasil tes bakat dan minat terstandar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Kaltara 2025 jalur domisili SMA dan jalur reguler SMK, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.